Firman Allah Ta'ala:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk
menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan
menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab
yang menghinakan.” (Luqman: 6)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
“Akan ada beberapa kelompok orang dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, khamer, dan alat-alat musik.” (HR. Bukhari).
Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu ketika menafsirkan ayat di atas berkata:
“Yang dimaksud dengan “lahwal hadits” (perkataan yang tidak berguna) itu adalah nyanyian,
demi Allah yang tidak ada sesembahan kecuali Dia (3x).” (Diriwayatkan
oleh Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Jarir, dan lainnya dengan sanad shahih.
Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Tahrim Alat Ath-Tharb, hal
143).
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu ketika menafsirkan ayat di atas berkata:
“Ayat
ini turun tentang nyanyian dan semacamnya.” (HR. Bukhari). Beliau juga
berkata, “Rebana haram, al-ma’azif (alat-musik apapun) haram,
al-kuubah (beduk, gendang, drum, dan sejenisnya) haram, dan seruling
haram.” (Muntaqan Nafis Min Talbis Iblis, hal. 306).
Ikrimah radhiyallahu 'anhu ketika menafsirkan ayat di atas berkata:
“Itu adalah nyanyian.” (HR. Bukhari).
Ibnu
Umar radhiyallahu 'anhu ketika melewati sekelompok orang berihram, di
antara mereka ada seorang laki-laki yang bernyanyi, maka beliau
berkata:
“Ingatlah, semoga Allah tidak mendengarkan kamu.” (Muntaqan Nafis Min Talbis Iblis, hal. 306).
Umar bin Abdul Aziz rahimahullah menulis surat kepada guru anaknya:
“Hendaklah pertama kali yang diyakini anak-anakku dari tata-kramamu adalah membenci nyanyian,
yang awalnya dari setan dan akhirnya adalah kemurkaan Ar-Rahman Jalla
Wa ‘Alla. Karena sesungguhnya telah sampai kepadaku dari para ulama
yang terpercaya bahwa menghadiri alat-alat musik dan mendengarkan nyanyian serta menyukainya akan menumbuhkan kemunafikan di dalam hati, sebagaimana air akan menumbuhkan rerumputan. Demi Allah, sesungguhnya menjaga hal itu dengan tidak mendatangi tempat-tempat tersebut, lebih mudah bagi orang yang berakal, daripada bercokolnya kemunafikan di dalam hati.” (Muntaqan Nafis Min Talbis Iblis, hal. 306).
Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata:
“Nyanyian adalah mantra setan.” Ad-Dhahhak berkata, “Nyanyian akan merusak hati dan menjadikan Allah murka.” (Ibid).
Abuth Thayyib Ath-Thabari berkata:
“Imam
Abu Hanifah membenci nyanyian, walaupun beliau membolehkan minum
nabidz (sari buah yang diperas). Beliau menganggap mendengarkan
nyanyian termasuk perbuatan dosa. Demikian juga pendapat seluruh ulama
Kufah: Ibrahim, Asy-Sya’bi, Hammad, Sufyan Ats-Tsauri, dan lainnya.
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan mereka tentang hal itu.
(Muntaqan Nafis Min Talbis Iblis, 300-301).
Imam Malik rahimahullah ketika ditanya tentang nyanyian menjawab:
“Sesungguhnya yang melakukan di kalangan kita, hanyalah orang-orang fasik.” (Ibnul Jauzi dalam Talbis Iblis).
Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:
“Nyanyian
merupakan perkara melalaikan yang dibenci, menyerupai kebatilan.
Barangsiapa memperbanyaknya, maka dia seorang yang bodoh, persaksiannya
ditolak.” (Muntaqan Nafis Min Talbis Iblis, 301).
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata kepada putranya Abdullah bin Ahmad:
“Nyanyian
menumbuhkan kemunafikan di dalam hati.” Ketika ditanya tentang
qasidah, maka beliau menjawab, “Aku membencinya, itu bid’ah, janganlah
bergaul dengan mereka.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
“Sesungguhnya
imam empat sepakat tentang keharaman al-ma’azif, yaitu alat-alat
hiburan, seperti ‘ud (banjo: nama alat musik seperti rebab) dan
semacamnya. Seandainya seseorang merusaknya, maka menurut mereka (imam
empat) orang tersebut tidak diharuskan menggantinya. Bahkan menurut
mereka haram memilikinya.” (Minhajus Sunnah, 3, 439. Lihat Tahrim Alat
Ath-Tharb, 99).
Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah berkata:
“Sisi
penunjukan dalil (keharaman alat-alat musik) bahwa al-ma’azif adalah
alat-alat hiburan semuanya, tidak ada perselisihan di antara ahli bahasa
dalam hal ini. Seandainya hal itu halal, niscaya Nabi tidak mencela
mereka terhadap penghalalannya. Beliau telah mengancam orang-orang yang
menghalalkan al-ma’azif dengan dibenamkan oleh Allah ke dalam bumi, dan
merobah mereka menjadi kera dan babi.” (Ighasatul Lahfan, 1, 260-261).
Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi (penasehat dan pengajar tafsir di Masjid Nabawi Madinah) berkata:
“Kaum muslimin
selama berabad-abad hidup dengan keyakinan, bahwa siapa yang
menghalalkan hal-hal haram, ia telah kafir, demikian pula halnya dengan
mereka yang mengingkari persoalan absolut dalam agama. Tidak pernah
terlintas dalam khayalan kaum muslimin saat itu, jika suatu saat nanti
akan ada di antara kaum muslimin yang menghalalkan perkara yang
diharamkan oleh Allah (dan Rasul-Nya). Hanya saja Rasulullah telah
mengabarkan, bahwa yang demikian itu pasti akan terjadi dan termasuk
tanda-tanda kiamat.
Imam Bukhari telah meriwayatkan kepada kita sabda Nabi, “Akan ada di
antara umatku yang menghalalkan zina, sutera, khamer dan musik.” Imam
Thabari turut meriwayatkan pula sabda beliau yang dinukil dari Sahl bin
Sa’ad Al-Anshari, “Akan ada di akhir zaman nanti gerhana, tuduhan zina
dan hilangnya jati diri.” Para sahabat bertanya, “Kapan hal itu
terjadi wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Apabila telah muncul musik
dan biduanita serta dihalalkan khamer.”
Bila kita melayangkan pandangan sekilas ke wilayah Islam, mulai dari
ujung timur Indonesia hingga bagian barat kerajaan Maroko, kita akan
dapati seakan-akan apa yang disebutkan dalam hadits-hadits tersebut
telah menjadi kenyataan. Khamer diproduksi dan diekspor ke kebanyakan
negeri Islam, lalu diimpor dan diperjualbelikan serta diminum di
kebanyakan negeri Islam yang lain. Bukankah yang demikian ini termasuk
menghalalkannya? Pembukaan panti-panti untuk menampung anak-anak hasil
zina, memungut anak-anak hasil “kecelakaan” serta merasa bangga dengan
hal itu sambil menggelari anak-anak tersebut sebagai anak-anak bangsa,
lalu mendidik mereka dalam lingkungan yang jauh dari agama serta moral
mulia. Bukankah hal ini juga adalah sikap menghalalkan zina? Semaraknya
nyanyian yang mengumbar napsu dengan suara para banci (penyanyi pria)
dan pezina siang dan malam di rumah-rumah, di toko-toko, di jalan-jalan
serta di atas angkutan hingga pesawat terbang. Bukankah ini
menghalalkan musik dan nyanyian?
Saya kira tidak ada jawaban dari seorang pun yang beriman kepada Allah
dan Rasul-Nya terhadap setiap pertanyaan tersebut, melainkan akan
mengatakan benar…benarlah demikian. Sungguh benar apa yang diberitakan
oleh Rasulullah, kini semuanya telah menjadi kenyataan sebagaimana yang
beliau beritakan. Maka, kenabian dan risalah beliau kembali terbukti
dan hari kiamat pun semakin dekat.
Adakah yang mau kembali kepada Allah wahai hamba Allah? Adakah yang mau
bertaubat dengan meninggalkan zina, nyanyian, minum khamer serta makan
riba?” (Pesan Dari Masjidil Haram, 202-203).
Dari penjelasan singkat di atas, jelaslah sudah bahwa alat musik adalah haram, kecuali yang diperbolehkan oleh syari’at,
yaitu duff (rebana tanpa lonceng di lingkarannya. Jika ada loncengnya
maka namanya adalah muzhir, demikian disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam
Fathul Bari). Adapun nyanyian yang diiringi duff yang dibolehkan
(sebagai keringanan) adalah yang dimainkan oleh wanita di waktu walimah
pernikahan dan oleh gadis-gadis kecil saat hari raya sebagaimana
disebutkan dalam hadits-hadits yang shahih.
Adapun apa yang sekarang ini disebut sebagai Nasyid "Islami",
maka para ulama telah mengeluarkan fatwanya bahwa itu adalah bid'ah
& haram (sebab apa yang disebut sebagai nasyid "Islami" sekarang ini
tidaklah sama dengan nasyid yang ada di zaman Nabi shallallahu 'alaihi
wa sallam). Di antara ulama yang telah mengeluarkan fatwanya adalah:
1. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah, lihat Al-Qaulul Mufiid fii Hukmiil Anaasyiid (hal. 31-32)
2. Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah, lihat Al-Khuthab Al-Mimbariyyah (III/184-185).
3. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah, lihat Fataawaa Al-'Aqidah (hal. 651, no. 369)
4.
Syaikh Ahmad bin Yahya bin Muhammad An-Najmi hafizhahullah, lihat
Al-Mauridul 'Adzbuz Zulaal fiima intaqada 'alaa Ba'dhi Manaahiji
ad-Daa'iyah minal 'Aqaa-idi wal A'maal (hal. 223).
5.
Syaikh Bakr ABu Zaid hafizhahullah (mantan Imam Masjid Nabawi
Madinah),, lihat Al-Qaulul Mufiid fii Hukmil Anaasyiid (hal. 46).
Dan masih banyak lagi yang lainnya.
Untuk
lebih jelasnya, silakan baca buku Hukum Lagu, Musik, dan Nasyid (Yazid
bin Abdul Qadir Jawas), Adakah Musik Islami (Muslim Atsari), Pesan
Dari Masjidil Haram (Syaikh Al-Jazairi), Noktah-Noktah Hitam Senandung
Setan (Ibnul Qayyim), Polemik Seputar Musik dan Lagu (Syaikh
Al-Albani), Menyelamatkan Hati Dari Tipu Daya Setan (Ibnul Qayyim), dan
Fatwa-fatwa para mufti dari tanah suci. Allahu Ta'ala a'lam.
Semoga bermanfaat....